Minggu, 04 Maret 2012

ORI vs SUKUK


Sekitar seminggu yang lalu ketika saya berkunjung ke salah satu bank syariah ditawari salah satu produk yang agak asing yaitu sukuk,sempat bingung apa itu sukuk walaupun pernah mendengar istilah itu tapi belum tahu artinya.Saya share dikit ya setelah nanya-nanya ke miss google.
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pernah dengar istilah ORI?Yup..ORI adalah Obligasi Ritel Indonesia,jadi ORI merupakan obligasi yang ditawarkan pemerintah indonesia dalam bentuk ritel(satuan kecil-kecil),karena biasanya Obligasi yang ditawarkan pemerintah minimal 1 Milyar,jadi targetnya biasanya perusahaan besar.Pemerintah sendiri sudah menawarkan ORI sampai seri 8,yang sebagian besar sudah jatuh tempo.Minimal rupiah untuk mendapatkan ORI adalah 5 juta dengan jangka waktu 3-5 tahun(tergantung kebijakan pemerintah),kupon/bunga diberikan tiap bulan otomatis masuk ke rekening tabungan.ORI bisa dijual belikan.
Sekarang apa itu Sukuk?,setelah dijelaskan karyawan bank,saya baru ngeh kalo Sukuk itu gampangannya ORI yang syariah,tapi saya sempet bingung juga kalau syar’i mengapa pembagian keuntungannya tetap tiap bulannya,dan jawaban dari pihak bank itu mbulet…(mungkin dia sendiri belum terlalu memahami pruduknya,tapi kok berani jualan ya?)Begini ORI itu termasuk investasi riba karena berbasis bunga,jadi pemerintah ngutang dengan jangka waktu misal 5 th kemudian bayar bunganya tiap bulan ke pemegang ORI,nah di akhir jatuh tempo utangnya akan dikembalikan 100%.Saya dulu juga sempat beli ORI tapi waktu itu belum mencari tahu syariah dan non syariah(semoga Allah memaafkan saya).Kembali ke Sukuk, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.

Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.
Nah sekarang mengapa kok muncul bagi hasil yang tetap tiap bulan?coba kita lihat tabel investasi Sukuk seri 001 yang dikeluarkan bank syariah mandiri
· Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Fasilitas/fitur:
Bentuk SR-001
SBSN tanpa warkat (scripless)
Akad
Ijarah-Sale & Lease Back
Underlying Asset
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan.
Issuer
Perusahaaan Penerbit SBSN Indonesia
Investor
Perorangan (individu) yang telah memiliki rekening di BSM
Nilai Nominal Per Unit
Rp1 juta
Nilai Nominal Pemesanan pembelian
Rp 5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta tidak ada batas maksimum
Tenor
3 tahun
Tradability
Tradable
Kupon
12% p.a dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 25
Masa Penawaran
30 Januari s.d. 20 Februari 2009 pukul 14.00 WIB
Tanggal Penerbitan
25 Februari 2009
Tanggal Jatuh Tempo
25 Februari 2012
Tanggal Penjatahan
23 Februari 2009
Tanggal Setelmen
25 Februari 2009
Tanggal Pencatatan di Bursa
26 Februari 2009
Nominal Pelunasan
At par (100%), bullet payment
Agen Pembayar
Bank Indonesia
Subregistry
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Partisipan/Nasabah Subregistry: Kustodian Bank Bukopin
Pasar Perdana:
• Biaya
• Pajak
  1. Biaya Materai untuk Pernyataan dan Kuasa dan Pembukaan Rekening Surat Berharga di Kustodian Bank Bukopin
  2. Biaya penyimpanan Efek di Kustodian Bank Bukopin sebesar 0.025% p.a minimum Rp5.000/bulan. Biaya penyimpanan Efek dibayarkan setiap bulan dengan pemotongan secara langsung dari Imbalan/Kupon SR-001 yang diterima nasabah.
Pajak Kupon sebesar 15% (PPh Final)
Pasar Sekunder:
• Biaya
• Pajak
Rp25.000 per transaksi.
Apabila nasabah ingin membeli SR-001 di Pasar Sekunder maka biaya ditambah dengan biaya-biaya yang dikenakan di Pasar Perdana.
capital gain dan kupon berjalan (accrued return) sebesar 15% (PPh Non Final), dikenakan apabila nasabah melakukan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Sekunder.
Di bagian akad tercantum ijarah sale and lease back,jadi disini jelas bahwa Sukuk Ritel bukanlah surat hutang seperti ORI karena ijarah sale and lease back artinya menjual dan menyewa kembali,lalu apa yang dijual?kita tengok Underlying Asset yaitu Barang milik Negara berupa tanah atau gedung,Maka tidak heran jika kemudian muncul nilai keuntungan tetap tiap bulannya Karena pemerintah menjual assetnya ,kemudian menyewa kembali dan pada saat jatuh tempo membeli kembali 100 %. Masih bingung ya…Misal kita membeli Sukuk ritel 10 juta,itu berarti kita mendapat kepemilikan asset yang dijual pemerintah senilai 10 juta,kemudian asset itu disewa kembali oleh pemerintah dengan kupon(harga sewa) misal 12 % per tahun,kemudian kupon itu akan dibayarkan tiap bulan(tinggal dibagi 12 kan?),pada saat jatuh tempo pemerintah akan membeli lagi asset yang dijualnya dulu yaitu 10 juta.
Semoga anda cukup jelas dengan tulisan saya ya,jika berminat membeli sukuk silahkan datangi lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah yaitu
  1. PT Bank Mandiri Tbk
  2. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
  4. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(BRI)
  5. Standard Chartered Bank
  6. PT Bank BRI Syariah
  7. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  8. PT Bank Syariah Mandiri
  9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  10. PT Bank UOB Indonesia
  11. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Ltd (HSBC)
  12. PT Bank OCBC NISP Tbk
  13. Citibank. N.A
  14. PT Mega Capital Indonesia
  15. PT Danareksa Sekuritas
  16. PT Bahana Securities
  17. PT Trimegah Securities Tbk
  18. PT Reliance Securities Tbk
  19. PT Sucorinvest Central Gani
  20. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  21. PT Kresna Graha Sekurindo Tbk
  22. PT Batavia Prosperindo Sekuritas
  23. PT Ciptadana Securities
  24. PT Lautandhana Securindo

Tidak ada komentar: